|
|
Tata cara dan langkah-langkah menggunakan jasa pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia
sebagai berikut:
1. Pelanggan datang ke Logam Mulia dengan membawa barang yang akan dimurnikan
(mengandung emas, perak dan/atau platina).
2. Bentuk barang yang dapat dimurnikan adalah sebagai berikut:
* Emas, berbentuk dore, bar (lantakan), scrap dan konsentrat.
* Perak, berbentuk anode, bar (lantakan) dan scrap.
* Platina, berbentuk konsentrat dan scrap.
3. Barang yang akan dimurnikan, ditimbang terlebih dahulu, dan struk hasil timbang dibawa
ke counter untuk dibuatkan Order Penerimaan, setelah barang dan order dimasukan ke
Kluis maka dibuatkan Bon Penerimaan Kluis untuk pelanggan mengambil pemurnianya,
kemudian barang tsb dilebur dan dilakukan pengambilan sample.
4. Sample akan dianalisis di laboratorium Logam Mulia untuk diperoleh besaran kandungan emas,
perak dan/atau platina.
5. Kadar kandungan emas, perak dan/atau platina hasil analisa dan berat barang setelah lebur akan
dijadikan dasar pengenaan tarif pemurnian, pengembalian jumlah emas, perak dan/atau platina
murni yang akan dikembalikan kepada pelanggan, serta waktu jatuh tempo pengembalian barang
yang telah dimurnikan.
6. Pengembalian barang yang telah dimurnikan dapat berbentuk:
* Emas dengan kadar 99.99% berbentuk batangan standar Logam Mulia, batangan non standar
dan granule (butiran) dengan tarif ongkos pencetakan sesuai dengan tarif yang diberlakukan
oleh Logam Mulia.
* Perak dengan kadar 99.95% berbentuk granule (butiran).
* Platina dengan kadar 99.99% bebentuk ball platina.
7. Pembayaran jasa pemurnian dilakukan setelah kadar final hasil analisa laboratorium Logam Mulia
diperoleh.
8. Pembayaran ongkos pencetakan dilakukan pada saat barang yang telah dimurnikan selesai dan
siap untuk diserahkan.